Kalender Pajak Badan Usaha: Kewajiban Bulanan & Tahunan yang Wajib Anda Catat
Terlambat setor atau lapor pajak berarti sanksi administrasi — biaya yang sebenarnya tidak perlu ada. Sayangnya, banyak pemilik bisnis baru sadar setelah surat dari kantor pajak datang. Berikut kalender kewajiban yang perlu dicatat setiap badan usaha.
Kewajiban bulanan
- PPh Pasal 21 (pemotongan atas gaji karyawan): penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPh Unifikasi (antara lain PPh 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh 22): setor paling lambat tanggal 15, lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Angsuran PPh Pasal 25: setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak): disetor sebelum SPT Masa disampaikan, dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Kewajiban tahunan
- SPT Tahunan PPh Badan: paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak — untuk tahun buku Januari–Desember berarti 30 April.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk pemilik/direksi): paling lambat 31 Maret.
Catatan: rangkuman ini mengikuti ketentuan umum yang berlaku pada pertengahan 2026 (era Coretax, antara lain PMK 81/2024). Ketentuan dapat berubah — selalu pastikan ke aturan terbaru atau tanyakan kepada konsultan Anda.
Tiga kebiasaan agar tidak pernah telat
- Rekonsiliasi di awal bulan. Cocokkan omzet, pembelian, dan pemotongan pajak begitu bulan berjalan tutup — jangan menunggu mendekati tenggat.
- Pisahkan dana pajak. Sisihkan estimasi pajak ke rekening terpisah agar kas tidak “kaget” saat jatuh tempo.
- Satu kalender kewajiban. Catat seluruh tenggat perusahaan Anda (tidak semua bisnis punya kewajiban yang sama) dan pasang pengingat H-7.
Tidak ingin repot mengingat semua tanggal ini? Tim REX Karya Utama dapat mengambil alih siklus kepatuhan pajak Anda — dari perhitungan, penyetoran, sampai pelaporan — sehingga Anda cukup fokus menjalankan bisnis. Konsultasikan kebutuhan Anda.
